karya ilmiah menarik '' sesajen menurut pandangan islam'' ^^
SESAJEN MENURUT PANDANGAN ISLAM
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK VI
ADELA NOVITA SINAYU
|
|
DINDA AYU LESTARI
|
|
INDA NOVIANI
|
|
LALE LARAS WIDIANANDA
|
|
MELI SEPTIANA
|
|
TIA FARIDA RIANTI
|
SMA NEGERI 1 JONGGAT
Jalan Raya Ubung Km. 16 Kecamatan
Jonggat Kabupaten Lombok Tengah-NTB
Website: www.sman1jonggat.sch.id
2017
ABSTRAK
Karya Tulis
Ilmiah ini berjudul ‘‘Sesajen Dalam Pandangan Islam‘‘.Tulisan ini bertujuan
untuk mengetahui: 1) Siapakah yang mengusung budaya
sesajen? 2) Bagaimanakah pandangan
masyarakat mengenai permasalahan sesajen/sesaji? 3) Faktor-faktor apa saja yang menjadikan sesaji itu dapat
dikatakan sebagai hukum adat? 4) Apakah sesaji dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan
ritual yang bertentangan dengan hukum islam?
Hasil dari penelitian ini adalah kemunculan
tradisi/kebiasaan sesajen diawalin dengan masuknya pengaruh Hindu-Budha di
nusantara yang mewariskan budayanya yaitu melakukan puja kepada para dewa, roh
tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan) dan lain-lain yang
mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan.
Masyarakat Indonesia dalam hal ini
memandang sesajen atau sajen atau sesajian sebagai sebuah upacara persembahan
kepada dewa atau arwah nenek moyang pada upacara adat, yang diyakini memiliki
nilai sakral di sebagian besar masyarakat pada umumnya.
Sesajen sendiri dapat dikatakan sebagai
hukum adat karena telah memenuhi syarat suatu tradisi/kebiasaan dikatakan
sebagai hukum adat.
Ritual sesajen ini kebanyakan di kenal
masyarakat muslim sebagai suatu perbuatan yang musrik, namun ritual sesajen ini
dapat di katakan bertentangan atau tidaknya dengan hukum islam bila dilihat dari tujuannya, yang mana sesajen dapat melahirkan hukum yang
berbeda, yaitu: Haram, jika
tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin, setan atau lainnya. Dan Boleh
(mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri pada
Allah (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta
benda.
KATA
PENGHANTAR
Puji syukur kami
haturkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya kami dapat
menyelesaiakan karya ilmiah yang berjudul “Sesajen Dalam Pandangan Islam”.
Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami
berhasil menyelesaikan karya ilmiah ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa kami sampaikan
terimakasih kepada guru pembimbing yang telah membantu dan membimbing kami
dalam mengerjakan karya ilmiah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada
teman-teman siswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak
langsung dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Tentunya ada hal-hal
yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah ini. Karena
itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna
bagi kita bersama.
Penulis menyadari bahwa dalam
menyusun karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah
ini. Penulis berharap semoga karya tulis ini bisa bermanfaat bagi penulis
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Jonggat,
15 Januari 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
ABSTRAK ........................................................................................................................ i
KATA PENGHANTAR .................................................................................................. ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah ............................................................................................. 1
1.3 Tujuan
Penelitian .............................................................................................. 1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Sejarah
Adanya Sesajen.................................................................................... 2
2.2 Pengertian
Sesajen............................................................................................. 2
2.3 Kata
Sesajen Dalam Hukum Adat dan Agama ................................................ 3
BAB III PROSES PENELITIAN
3.1
Waktu
dan Tempat Penelitian .......................................................................... 5
3.2
Metode Penelitian ............................................................................................. 5
3.3
Analisis Data ................................................................................................... 5
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Kemunculan
Sesajen ........................................................................................ 6
4.2 Pandangan
Masyarakat Mengenai Sesajen....................................................... 6
4.3 Faktor
yang Menjadikan Sesajen/Sesaji Dapat Dikatakan Sebagai
Hukum Adat .................................................................................................... 7
4.4 Sesajen
Dikatakan Sebagai
Salah Satu Kegiatan Ritual yang
Bertentangan
dengan Hukum Islam ................................................................ 7
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan ........................................................................................................ 8
5.2 Saran-saran ........................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.
Keberadaan
hukum adat dan hukum Islam merupakan dasar dari pemahaman terciptanya karya
ilmiah ini dimana pada saat ini banyak masyarakat masih belum memahami secara
mendalam hukum adat dan hukum Islam itu sendiri, sehingga masyarakat pada
umumnya mengartikan sesajen yang merupakan sebuah tradisi didalam masyarakat sebagai
suatu hal yang berjalan selaras dengan hukum islam pada umumnya. Sehingga
dengan terciptanya pemahaman mengenai hukum
adat dan hukum Islam dapat menjamin tidak adanya aliran-aliran menuju jalan
sesat.
Dalam
hal ini masyarakat menggunakan sesaji agar dilindungi dari bahaya dan sebagai
salah satu tolak balak. Namun, disini juga banyak memasukan doa-doa yang ada
dalam Islam dan unsur-unsur adat tersebut agar tidak terjadi halangan dan
malapetaka dalam ritual sesaji itu sendiri. Setidaknya dasar dan pemahaman
hukum Islam dan hukum adat dapat menimbulkan keterkaitan mengenai masalah
sesaji-sesaji yang masih sering diritualkan oleh kebanyakan masyarakat di
seluruh Indonesia yang harusnya menjadi pertimbangan dan suatu pembahasan
karena tradisi-tradisi yang berkaitan ini biasanya tidak lepas dan megandung
kesalah pahaman akan prakteknya, sehingga dengan mengetahui dasar yang
dilakukan dalam mendekatkan hukum adat tidak bertetangan dengan hukum Islam itu
sendiri dan menjadikan sebuah gabungan yang menarik dan tidak ada hal-hal yang
menyimpang.
1.2 Rumusan Masalah.
1.2.1 Siapakah
yang mengusung budaya sesajen ?
1.2.2 Bagaimanakah
pandangan masyarakat mengenai permasalahan sesajen/sesaji?
1.2.3 Faktor-faktor
apa saja yang menjadikan sesaji itu dapat dikatakan sebagai hukum adat?
1.2.4 Apakah sesaji dapat dikatakan
sebagai salah satu kegiatan ritual yang bertentangan dengan hukum islam?
1.3 Tujuan Penelitian.
1.3.1 Untuk mengetahiu siapakah yang
mengusung budaya sesajen.
1.3.2 Untuk mengetahui pandangan
masyarakat mengenai sesajen/sesaji.
1.3.3 Untuk
mengetahui faktor-faktor yang menjadikan sesaji dapat dikatakan sebagai hukum adat.
1.3.4 Untuk
menemukan dan menganalisis apakah sesaji dapat dikatakan sebagai salah satu
kegiatan ritual yang bertentangan dengan hukum islam.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Sejarah
Adanya Sesajen
Sesajen merupakan warisan budaya
Hindu dan Budha yang biasa dilakukan untuk memuja para dewa, roh tertentu atau
penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan) dan lain-lain yang mereka yakini
dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan. Seperti : Upacara
menjelang panen yang mereka persembahkan kepada Dewi Sri (dewi padi dan
kesuburan) yang mungkin masih di praktekkan di sebagian daerah Jawa, upacara
Nglarung (membuang kesialan) ke laut yang masih banyak dilakukan oleh mereka
yang tinggal di pesisir pantai selatan pulau Jawa tepatnya di tepian Samudra
Indonesia(https://lontarindung.wordpress.com/2010/08/24/makna-dan-arti-sesajen/)
Dalam
(Majalah
Asy-Syariah edisi 112: Topeng Tebal Islam Nusantara: tahun 2016 : hal 27-28)
di jelaskan bahwa kondisi
masyarakat Indonesia pasca kedatangan Islam pada pertama kalinya, tak jauh
berbeda dengan kondisi masyarakat Mekkah pasca kedatangan Islam yang dibawa
oleh Rasulullah.
Di masa jahiliah,
masyarakat Mekkah amat mengagungkan berhala-berhala mereka, bahkan
menyembahnya. Memberikan sesajen kepada berhala, merupakan acara adat dan
tradisi sakral yang di warisi turun-temurun dari nenek moyang mereka. Saat
terjadi penaklukan Kota Mekkah (Fathu
Mekkah) pada abad 8 H, masyarakat Mekkah masuk kedalam Islam
berbondong-bondong.
2.2 Pengertian Sesajen
Sesajen
atau sajen adalah sejenis persembahan kepada dewa atau arwah nenek
moyang pada upacara adat di kalangan penganut kepercayaan kuno di Indonesia,
seperti pada Suku Sunda, Suku Jawa, Suku Bali dan suku lainnya.(https://id.wikipedia.org/wiki/Sesajen).
Sesajen
memiliki nilai sakral di sebagian besar masyarakat kita pada umumnya, acara
sakral ini dilakukan untuk mengharap berkah di tempat-tempat tertentu yang
diyakini keramat atau diberikan kepada benda-benda yang diyakini memiliki
kekuatan ghaib semacam keris, trisula, dan sebagainya untuk tujuan yang
bersifat duniawi. Sedangkan waktu penyajiannya ditentukan pada hari-hari
tertentu, seperti malam jum’at kliwon, selasa legi, dan sebagainya. Adapun
bentuk sesajiannya bervariasi tergantung permintaan atau sesuai bisikan ghaib
yang di terima oleh orang pintar, paranormal, dukun, dan sebagainya. Banyak
kaum muslimin berkeyakinan bahwa acara tersebut merupakan hal biasa bahkan
dianggap sebagai bagian dari pada kegiatan keagamaan. Sehingga diyakini pula
apabila suatu tempat atau benda keramat yang biasa diberi sesaji lalu pada
suatu saat tidak diberi sesaji maka orang yang tidak memberikan sesaji akan
kualat.
Anehnya
perbuatan yang sebenarnya pengaruh dari ajaran Animisme dan Dinamisme ini masih
marak dilakukan oleh orang-orang pada jaman modernisasi yang serba canggih ini.
Hal ini membuktikan pada kita bahwa sebenarnya manusianya secara naluri/ fitrah
meyakini adanya penguasa yang maha besar yang pantas dijadikan tempat meminta,
mengadu, mengeluh, berlindung, berharap, dan lain-lain. Fitrah inilah yg
mendorong manusia terus mencari Penguasa yg maha besar ? Pada akhirnya ada yang
menemukan batu besar, pohon-pohon rindang, kubur-kubur, benda-benda kuno dan
lain-lain, lalu diagungkanlah benda-benda tersebut.
2.3
Kata
Sesajen Dalam Hukum Adat dan Agama
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.(https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/)
Sedangkan adat dalam(http://semangatluarbiasa93.blogspot.co.id/2013/02/v-behaviorurldefaultvmlo.html) dijelaskan bahwa. Ada dua pendapat mengenai asal
kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari
bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Sedangkan menurut Prof. Amura,
istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya istilah ini telah
dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu.
Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A
berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan. Adat aturan
yang sudah menjadi kebiasaan atau gagasan kebudayaan yang terdiri dari budaya, norma, hukum dan aturan-aturan yang satu dengan
lainnya berkaitan menjadi satu sistem.
Menurut (Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke tiga.2003. hlm 7), adat adalah aturan (perbuatan dsb)
yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg
sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai
budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena
istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka
istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Keberadaan adat agar dapat
menjadi hukum adat tentunya memiliki syarat syarat, diantaranya:
1)
Memiliki sifat hukum yang kuat.
2)
Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga
menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3)
Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4)
Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5)
Dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan.
Sehingga dalam (https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat) dijelaskan bahwa Hukum adat adalah sistem hukum yang
dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara
lainnya seperti Jepang,
India,
dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan tumbuh kembang,
maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu
dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh
tatanan hukum adatnya sebagai warga
bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas
dasar keturunan.
Dalam
(S.A.Zainal
Abidin. Kunci Ibadah : Penuntun Kearah Agama Islam Thn: 2001, hlm 26.)
disebutkan ada dua pembagian hukum adat yaitu:
a.
Hukum Adat yang shahih, ialah sesuatu yang saling
dikenal oleh manusia, dan tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak
menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan tidak pula membatalkan sesutau yang
wajib. Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan pakaian oleh peminang kepada
wanita yang dipinangnyaadalah hadiah, bukan bagian dari maskawin.
b.
Hukum Adat yang fasid, ialah sesuatu yang sudah menjadi
kebiasaan manusia, akan tetapi kebiasaan itu bertentangan dengan syara’, atau
menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalkan sesuatu yang wajib.
Misalnya pada adat kebiasaan manusia terhadap berbagai
kemungkaran(mabuk-mabukan, judi dll.) dalam berbagai acara seperti dalam
pernikahan, sedekah bumi, sedekah laut dan lain sebagainya.
Dalam(http://fiqhmenjawab.blogspot.co.id/2014/12/hukum-sesajen.html) dijelaskan bahwasannya Sesajen dilihat dari tujuannya, maka akan melahirkan
hukum yang berbeda, yaitu:
a.
Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub)
pada jin, setan atau lainnya.
b.
Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri
pada Alloh (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta
benda.
Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum
penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh
fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan
mendekatkan diri pada Allah untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang
dilakukan oleh jin tersebut maka hukumnya mubah (diperbolehkan) selama tidak dengan cara menyia-nyiakan
harta benda (tadyi'ul mal), seperti tradisi menyalakan lampu yang baru
saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji
dalam pandangan syari'at, Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu
di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung arafah itu dikategorikan
bid'ah( perbuatan
yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah
atau mengurangi ketetapan. Secara linguistik, istilah ini memiliki arti
inovasi, pembaruan, atau doktrin sesat.(https://id.wikipedia.org/wiki/Bidah))
BAB
III
PROSES
PENELITIAN
3.1
Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian
ini dilakukan pada tanggal 11 – 21 Januari 2017,
dilakukan dibeberapa tempat
yang berbeda yaitu di SMA
Negeri 1 Jonggat untuk narasumber ahli, di Yayasan Pondok
Pesantren An- Nasriyan untuk pemuka Agama, dan di Desa Penujak untuk narasumber
pemuka Adat.
3.2
Metode
Penelitian
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode yaitu: Observasi sebagai
pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak pada objek
peneliti, wawancara yaitu tanya jawab lisan antara dua orang atau lebih
secara langsung, dan dokumentasi
yang merupakan pengumpulan data (informasi)
yang berwujud sumber data tertulis atau gambar.
3.3
Analisis
Data
Analisa data dalam penelitian ini dilakukan
dengan 2 cara, antara lain secara deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan
hasil eksperimen dengan uraian-uraian yang logis, dan secara naratif yaitu
dengan menarasikan uraian-uraian penjelasan secara detail.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1
Kemunculan
Sesajen
Kemunculan
tradisi/kebiasaan sesajen yang merupakan sebuah upacara persembahan kepada dewa
atau arwah nenek moyang pada upacara adat ini diawalin dengan masuknya pengaruh
Hindu-Budha di nusantara yang mewariskan budayanya yaitu melakukan puja kepada
para dewa, roh tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan) dan
lain-lain yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak
kesialan. Seperti : Upacara menjelang panen yang mereka persembahkan kepada
Dewi Sri (dewi padi dan kesuburan) yang mungkin masih dipraktekkan di sebagian
daerah Jawa, upacara Nglarung (membuang kesialan) ke laut yang masih banyak
dilakukan oleh mereka yang tinggal di pesisir pantai selatan pulau Jawa tepatnya
di tepian Samudra Indonesia.
4.2
Pandangan
Masyarakat Mengenai Sesajen
Masyarakat Indonesia pada umumnya
meyakini bahwa sesajen memiliki nilai sakral yang dilakukan untuk mengharap
berkah di tempat-tempat tertentu yang diyakini keramat atau diberikan kepada
benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan ghaib semacam keris, trisula, dan
sebagainya untuk tujuan yang bersifat duniawi, dengan waktu penyajiannya yang
ditentukan pada hari-hari tertentu, seperti malam jum’at kliwon, selasa legi,
dan sebagainya dan dengan bentuk sesajiannya yang bervariasi tergantung
permintaan atau sesuai bisikan ghaib yang diterima oleh orang pintar,
paranormal, dukun, dan sebagainya. Dan diyakini
pula apabila suatu tempat atau benda keramat yang biasa diberi sesaji lalu pada
suatu saat tidak diberi sesaji maka orang yang tidak memberikan sesaji akan
kualat.
Banyak kaum muslimin berkeyakinan
bahwa acara tersebut merupakan hal biasa bahkan dianggap sebagai bagian
daripada kegiatan keagamaan. Dan tidak sedikit pula kaum muslimin yang
berkeyakinan bahwa acara tersebut merupakan perbuatan sirik.
4.3
Faktor
yang Menjadikan Sesajen/Sesaji Dapat Dikatakan Sebagai Hukum Adat
Sesajen
dapat dikatakan sebagai hukum adat apabila dapat memenuhi beberapa syrat yaitu,
diantaranya:
1.
Memiliki sifat hukum yang kuat.
2.
Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga
menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3.
Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4.
Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5. Dapat diterapkan secara tegas
dan berkelanjutan.
Dalam
hal ini sesajen telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Seperti memiliki sifat hukum yang kuat dan
menimbulkan adanya kewajiban hukum, sesajen sebagai suatu adat yang sudah
berkembang dan diyakini sejak dulu telah dianggap oleh sebagian masyarakat
sebagi suatu kewajiban hukum untuk melakukan tradisi sesajen, sehingga secara
tidak sadar telah memiliki sifat hukum yang kuat di masyarakat yang
melaksanakan adat sesajen tersebut. Kemudian dalam keadaan apapun kegiatan
sesajen ini selalu dilaksanakan dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang
melanggarnya, karena diyakini jika tidak dilaksanakan maka dapat menimbulkan
hal-hal yang tidak diinginkan(kualat) kepada masyarakat yang melanggar. Dan
yang terakhir adalah dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan, hal ini
bisa kita lihat dari tradisi sesajen yang sampai sekarang dilakukan oleh
masyarakat yang mempercayai hal tersebut.
Dari
ulasan ini dapat dikatakan sesajen telah memenuhi syarat-syarat untuk bisa
dikatakan sebagi Hukum Adat.
4.4
Sesajen
Dikatakan Sebagai Salah Satu Kegiatan Ritual
yang Bertentangan dengan Hukum Islam
Ritual
sesajen kebanyakan di kenal masyarakat muslim sebagai suatu perbuatan yang
musrik, namun ritual sesajen ini dapat di katakan bertentangan atau tidaknya
dengan hukum islam bila dilihat dari
tujuannya, yang mana sesajen dapat melahirkan
hukum yang berbeda, yaitu:
1. Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin, setan atau
lainnya.
2. Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri
pada Allah (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta
benda.
Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum
penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh
fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan
mendekatkan diri pada Allah. untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang
dilakukan oleh jin tersebut maka hukumnya mubah (diperbolehkan) selama tidak dengan cara menyia-nyiakan
harta benda (tadyi'ul mal), seperti tradisi menyalakan lampu yang baru
saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji
dalam pandangan syari'at, Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu
di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung arafah itu dikategorikan
bid'ah( perbuatan
yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah
atau mengurangi ketetapan. Secara linguistik, istilah ini memiliki arti
inovasi, pembaruan, atau doktrin sesat).
BAB V
PENUTUP
5.1
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan yang telah dipaparkan maka dapat ditarik kesimpulan
yaitu bahwasannya kemunculan tradisi/kebiasaan sesajen ini
diawali dengan masuknya pengaruh Hindu-Budha di nusantara yang mewariskan
budayanya yaitu melakukan puja kepada para dewa, roh tertentu atau penunggu
tempat (pohon, batu, persimpangan) dan lain-lain, yang mereka yakini dapat
mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan.
Masyarakat Indonesia pada umumnya meyakini bahwa
sesajen atau sajen atau sesajian merupakan sebuah upacara persembahan kepada dewa
atau arwah nenek moyang pada upacara adat, yang diyakini memilki nilai sakral, dilakukan
untuk mengharap berkah, dengan waktu penyajiannya yang di tentukan pada
hari-hari tertentu, seperti malam jum’at kliwon, selasa legi, dan sebagainya
dan dengan bentuk sesajiannya yang bervariasi tergantung permintaan atau sesuai
bisikan ghaib yang diterima oleh orang pintar, paranormal, dukun, dan
sebagainya. Dan diyakini apabila suatu
tempat atau benda keramat yang biasa diberi sesaji lalu pada suatu saat tidak
diberi sesaji maka orang yang tidak memberikan sesaji akan kualat.
Banyak
kaum muslimin yang meyakini acara ini sebagai bagian dari pada kegiatan agama dan
tidak sedikit pula kaum muslimin yang meyakini bahwa hal tersebut adalah perbuatan
sirik.
Sesajen
sendiri telah dikatakan sebagai hukum adat karena telah memenuhi beberapa syrat
yaitu, diantaranya:
1.
Memiliki sifat hukum yang kuat.
2.
Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga
menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3.
Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4.
Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5. Dapat diterapkan secara tegas
dan berkelanjutan.
Dan sesajen bila dilihat dari tujuannya, maka akan
melahirkan hukum yang berbeda, yaitu:
a. Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin, setan atau
lainnya.
b. Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk
mendekatkan diri pada Allah (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan
menyia-akan harta benda.
5.2
SARAN-SARAN
5.2.1
Diharapkan kepada pemerintah desa atau
pemuka (tokoh masyarakat) di nusantara agar dapat selalu memberikan
pemahaman-pemahaman yang lebih mendalam lagi mengenai tradisi sesajen yang
sudah berlangsung selama ini. Agar jangan sampai generasi-generasi penerus
Indonesia mengagung-agungkan sesajen sebagai pemberi berkah selamat ketika
mengadakan suatau acara dan supaya masyarakat juga bisa menjalani syari’at
Islam secara baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam.
5.2.2
Kepada masyarakat seharusnya lebih dapat
menyaring lagi tentang kebiasaan yang ditanamkan dalam kehidupan. Tradisi
sesajen yang berdampak negatif terhadap keyakinan meminta perlindungan dan
keberkahan selain kepada Allah. seharusnya harus digeser dan agar terhindar
dari dampak negatif tersebut sebaiknnya masyrakat lebih dapat mengkaji apa
sesungguhnya makna dan tujuan sesajen.
DAFTAR PUSTAKA
S.A.Zainal
Abidin. 2001. Kunci Ibadah. Semarang:
PT Karya Toha Putra.
Oasea
Media. 2016. Topeng Tebal Islam Nusantara.
Yogyakarta: Oasea Media, Majalah Asy-Syariah edisi 112, 3
Januari 2016.
Lontarindung.2010.Makna dan arti sesajen.
https://lontarindung.wordpress.com/2010/08/24/makna-dan-arti-sesajen/.[24 agustus
2010]
Wikipedia Bahasa Indonesi. 2007.Hukum Adat. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat. [22 Juni 2007].
Alwi,
Hasan, dkk. 2003. Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Edisi Ke tiga. Jakarta: Balai Pustaka,
Nur
Suci Ramadhani.2013.Kebiasaan-Kebiasaan
Yang Menjadi Landasan Hukum. http://semangatluarbiasa93.blogspot.co.id/2013/02/v-behaviorurldefaultvmlo.html. [9 Februari 2013]
Nasyit Manaf. 2014.Hukum Sesajen. http://fiqhmenjawab.blogspot.co.id/2014/12/hukum-sesajen.htm. [23 Desember 2014].
Andrhe.2013.
Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis dan Macam-macam
Pembagian Hukum. https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/ .
[4 Desember
2013]
LAMPIRAN
Lampiran
I
Hasil Wawancara Dengan Narasumber
Guru Agama SMAN 1 JONGGAT
Nama :
Dr. Dian Iskandar Jaelani
Usia : 43 tahun
Pekerjaan
:
Guru Sekolah Menengah Atas
Alamat
: Manggung, Desa Aikmual Praya, Lombok
Tengah, NTB.
1.
Bagaimana
pendapat Bapak mengenai tradisi sesajen dilihat dari sudut pandang Islam?
Menurut
saya tergantung niat, dalam artian ketika kita melakukan upacara sesajen itu
apakah niatnya untuk memberikan makhluk halus atau sekedar sebagai bukti rasa
syukur kita kepada tuhan. Karena banyak kasus di masyarakat itu, kita bisa
mengambil contoh dalam acara-acara
keagamaan banyak yang melakukan sesajen dam menurut sebagian pandangan di dalam
kalangan Islam itu sendiri termasuk kategori syirik. Tapi dikalangan yang
tertentu juga itu bukan syirik tapi tergantung niat. Ketika masyarakat berniat
bahwa sesajen hanya sebagai wujud rasa syukur terhadap segala nikmat yang telah
diberikan oleh Allah swt kemudian masyarakat mewujudkannya dalam bentuk sajian yang
berisikan makanan itu tidak menjadi masalah. Intinya sesajen akan dilarang
dalam islam jika itu diniatkan untuk memberikan kepada makhluk halus maka dapat
dikategorikan kedalam syirik.
2. Bagaimana pula tanggapan bapak
tentang masyarakat disekitar kita yang melakukan tradisi sesajen ini?
Tergantung
niat dari orang yang melakukan sesajen itu, kalau niatnya hanya untuk memberi
sesajen tersebut untuk jin atau makhluk lainnya itu tidak diperbolehkan, dan
tidak menjadi masalah jika hanya sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah swt.
3. Mengapa masyarakat mayoritas Islam
di Indonesia mempercayai tradisi ini?
Kita
harus melihat sejarah panjang agama Islam di Indonesia, asalnya Islam
disebarkan dinegara-negara Arab, ajaran sesajen tidak ada. Kalau memang mereka
(masyarakat disana) ingin mengadakan syukuran, masyarakat disana lebih banyak
shalat atau ibadah, dan kalau mereka ingin melakukan sesuatu yang serupa dengan
sesajen di Indonesia, mereka lebih banyak mewujudkannya dalam bentuk
benda-benda atau sesuatu tersebut lebih banyak digunakan untuk sedekah. Di Indonesia, sesajen bisa menjadi sebuah
tradisi karena memang sebelum agama Islam masuk di Indonesia ada agama
kepercayaan nenek moyang yang lebih dulu masuk seperti agama Hindu dan agama Budha.
Kedua agama ini memang menggunakan sesajen dalam ritual dalam ibadah mereka.
Sampai saat ini masyarakat memang masih belum bisa lepas dari tradisi tersebut.
Oleh karena itu, jika kita melihat sesajen dari perspektif tradisi saja dan
jangan dilihat dari perspektif agama.
4. Apakah kita sebagai umat Islam
berdosa melakukan tradisi sesajen?
Kembali
ke niat, kalau niatnya untuk syukur itu tidak berdosa tapi kalau seperti yang
telah saya jelaskan tidak boleh.
5. Apa boleh sesajen dilakukan oleh
orang Islam?
Kalau
niatnya untuk bersyukur kepada Allah swt maka itu bagus bagi yang melakukan
sesajen, dalam artian masyarakat atau orang-orang itu semakin tabah rasa
syukurnya atas segala nikmat yang diberikan. Tetapi kalau dilakukan dalam niat
yang tadi, justru mereka (orang-orang yang melakukan sesajenan) semakin
tersesat dengan terus memberikan sesajen pada makhluk-makhluk halus. Menurut
saya alangkah baiknya kalau makanan atau segala sesuatu yang dijadikan sesajen
itu diberikan kepada yang membutuhkan agar lebih bermanfaat.
6. Bagaiman tanggapan Bapak tentang
tradisi sesajen pada masa kini yang masih dilaksanakan oleh sebagian muslim di
Indonesia?
Masyarakat
belum berubah mainsetnya atau pola pikirnya yaitu dari yang tradisional belum
maju (modern) kearah yang lebih moderat sedikit. Tetapi, seperti tadi islam itu
memperbolehkan sesajen dengan catatan
sebagai ungkapan rasa syukur.
7. Bagaimana menurut Bapak, sesajen
yang ditempatkan di makam-makam keramat?
Hal
itu tergantung niat. Didalam tradisi Islam ada istilah Tawasul yang bermakna
ketersambungan antara seseorang dengan
Allah swt. Diharapkan ketika berdoa melalui perantara oleh pemilik makam atau
kuburan agar doanya akan lebih cepat terkabul. Kalau memang niat seseorang
untuk Tawasul maka tidak masalah. Tetapi, kalau niatnya berdoa pada orang yang
punya kuburan dan berharap doanya terkabul maka itu digolongkan perbuatan
syirik dan tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Jadi, kuburan atau
makam-makam yang dianggap keramat itu hanya sebagai perantara.
8. Apakah ada firman Allah swt
mengenai sesajen?
Firman
Allah swt yang bisa dikaitkan dengan kegiatan syirik, salah satunya yaitu surah
Lukman. Di surah tersebut, Lukmanul Hakim memberikan nasehat kepada umatnya
untuk tidak boleh melakukan syirik dalam bentuk apapun.
9. Apakah ini merupakan ajaran Islam
yang Allah turunkan kepada nabi Muhammad
saw yang kemudian disampaikan kepada umatnya?
Menurut
saya pribadi, itu tidak ada kaitannya karena Rasulullah saw langsung
menghilangkan jejak-jejak tentang sesajen karena memang didalam berdakwah itu
harus perlahan-lahan dan harus bertahap. Sementara ketika kita memperbaiki
akidah atau keyakinan seseorang, tidak bisa dilakukan sekaligus. Maka,
Rasulullah saw ketika berdakwah di Mekkah lebih kepada penguatan akidah dan
butuh beberapa tahun untuk melakukannya. Hal seperti ini sulit dilakukan
karena dalam memperbaiki pola pikir
seseorang butuh waktu yang lama. Di
Indonesia sesajen bisa menjadi tradisi Karena adanya kaitan dengan tradisi yang
dibawa oleh agama yang lebih dulu masuk ke Nusantara sebelum Islam. Menurut
saya, sedikit sekali kemungkinan ada keterkaitan antara dulu rasulullah tidak
menghapus langsung tradisi sesajen itu dengan kondisi yang terjadi sekarang.
10. Bagaimana jika kita ingin mengubah
pola pikir masyarakat tentang sesajen? Apakah kita tidak akan ditentang?
Untuk
mengubah pola pikir masyarakat, setidaknya kalian tidak harus mengerjakan tradisi sesajen itu. Untuk
merubah harus lebih halus caranya dan dengan hati-hati, dalam artian ketika
kalian berusaha untuk merubah orientasi dari sesajen itu sendiri. Alangkah
baiknya kalau perubahan itu dimulai dari tokoh masyarakat yang ada disuatu
daerah.
Hasil Wawancara Dengan Pemuka Adat
Desa Penujak Lombok Tengah NTB
Nama : Gede Sakti
Usia : 33 tahun
Pekerjaan
: Pegawai Negeri
Alamat
:
Desa Penujak
1. Apakah sesajen merupakan tradisi
tumrun temurun?
Sesajen
ini sudah ada dari zaman nenek moyang kami yang mewariskan kepada anak-anaknya
sehingga sebagian masyarakat atau orang menyebutnya sebagai tradisi warisan
para leluhur yang patut dilestarikan.
2. Apakah sesajen ini mempunyai makna
tersendiri?
Tentu
saja karena pemberian sesajen tersebut dinilai oleh masyarakat kami mengandung
nilai-nilai sakral yang berkaitan dengan ibadah dan kepercayaan , pemberian
sesaji ini ada pula yang berkaitan dengan penyembuhan penyakit, selain itu pula
kami memberikan sesaji terhadap benda-benda pusaka yang dikeramatkan sebagai
bentuk pemberian makan kepada benda-benda pusaka yang keramat sebab kami
berkeyakinan bahwa apabila benda-benda pusaka tersebut tidak diberi makan maka
akan kualat dan mendapatkan kutukan.
3. Kegiatan apa saja yang biasanya
dilengkapi dengan menyediakan sesajen?
Banyak
kegiatan yang dilengkapi dengan menyediakan sesajen, diantaranya:
-
Sesajen untuk memulai panen
-
Sesajen untuk memulai pembangunan rumah
-
Sesajen pada saat pengantin bersanding
-
Sesajen untuk mengusir syaitan dan jin
dan lain sebagainya,
Namun diantara kegiatan tersebut, yang
biasanya kami lakukan ialah sesajen untuk mengusir syaitan dan jin.
4. Biasanya apa saja isi dari sesajen
yang dibawa?
Biasanya
berbagai jenis macam makanan dan buah-buahan serta sesuai bisikan-bisikan yang
kami terima.
5. Apakah sesajen hanya dibawa
ketempat yang terkenal keramat saja?
Sesajen
tidak hanya dibawa ketempat yang terkenal keramat saja melainkan
ketempat-tempat yang diyakini setiap orang yang melakukan sesajen.
6. Apa biasanya tujuan dari orang
membawa sesajen ketempat-tempat keramat?
Biasanya
tujuannya adalah hanya untuk berharap semoga do’a-nya cepat terkabulkan, karena
itu sebagian masyarakat kami lebih mempercayai bahwa sesajen sebaiknya dibawa
ketempat-tempat yang keramat.
7. Apakah ada waktu atau hari yang
khusus untuk membawa sesajen?
Biasanya
dibawa pada malam jum’at kliwon, selasa legi, dan lain sebagainya.
8. Apakah setiapa suku memiliki cara
pandang yang sama dari tradisi sesajen ini?
Dalam
suatu suku atau kebudayaan umumnya tidak semua orang memiliki cara pandang yang
sama, dalam suku atau daerah kami masih ada juga yang melakukan kegiatan atau
ritual sesajen, diantaranya untuk penghuni sungai dan darat seperti makhluk halus
yang umumnya sesajen yang perupa keranjang makanan yang disimpan pada pohon
besar, rumah tua dan tempat-tempat yang dianggap ada penghuninya.
Hasil Wawancara Dengan Pemuka Agama
Yayasan Pondok Pesantren
An-Nasriyah
Nama : Muhammad Rasyid, S.Pdi
Usia : 55 tahun
Pekerjaan
: Guru
Alamat
: Sisik, Pringgarata, Lombok
Tengah, NTB.
1. Apa pendapat anda tentang sesajen
dalam pandagan islam?
Sesajen
itu menurut pandangan islam tidak ada, karena sesajen itu adat istiadat orang
tergantung keyakinan masing-masing misalnya di Lombok ada istilahnya melayaran
di Jawa juga ada istilahnya sesajen untuk roh-roh orang yang sudah meninggal
dunia. Tapi didalam Islam tidak ada istilahnya sesajen.
2. Apakah boleh sesajen di lakukan
oleh orang Islam?
Sesungguhnya
adalah tidak boleh, karena tidak boleh kita mengimani karena itu adalah suatu
perkara yang baru. Perkara yang baru itu namanya bid`ah (kullu bid`atin dolalah
wa kuddu dalalin fin-nar) karena itu
perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
3. Mengapa mayoritas Islam mempercayai
tradisi ini?
Mereka
meyakini karena i`tikad mereka meyakini akan sesajen itu sampai kepada yang di
tuju, sehingga mereka meyakini tentang itu.
4. Apakah tradisi ini merupakan ajaran
Islam yang Allah SWT. Turunkan kepada nabi Muhammad SAW. Yang kemudian di
sampaikan kepada umatnya?
Kalu
masalah sesajen ini, tidak ada di dalam ajaran Islam apalagi Allah akan
menurunkan kepada malaikat, tidak ada ceritanya.
5. Di zaman dulu, pada zaman Nabi
Muhammad SAW. Tradisi ini juga ada, seperti menyembah berhala dan membawa
saji-sajian untuk berhala tersebut. Kenapa nabi SAW tidak langsung menghapus
tradisi tersebut?
Karena
pada saat itu rasul itu belum ada perintah untuk melaksakan itu, karena
perintahnya nabi hanya sampai ( fasda` bima tu’maru na faarid anil
musrikin(perintah untuk melawan kaum musrik)) ayat ini adalah di turunkan
ketika islam baru akan muncul. Nah,
sesajen itu ada pada saat nabi, karena
nabi belum di angkat menjadi rasul, jadi belum ada perintah tentang menghapus
sesajen karena I’tikad mereka kepada nenek moyang itu masih sangat kental dan
masih sangat kuat.
6. Apa hukum sesajen dalam pandangan
islam?
Kalau
berbicara masalah hukum adalah suatu yang bid’ah sesungguhnya dan sesuatu yang
bid’ah itu adalah haram tentunya, mengapa saya mengatakan haram? Karena sesajen
ini tidak pernah di lakukan oleh Nabi sebelumnya, inilah yang di sebut dengan perkara-perkara
yang baru, perkara-perkara yang baru itu menurut hadits Nabi itu adalah
’’Barang siapa yang mengadakan sesuatu yang baru maka itu adalah di tolak” Artinya haram
hukumnya.
7. Apakah kita sebagai umat islam
berdosa melakukan sesajen ini?
Kalau
masalah dosa atau tidak itu adalah masalah tuhan, Cuma permasalahan di sini
adalah tentang I’tikad kita, apakah I’tikad kita ini benar atau tidak tetapi, dari segi masalah berdosa atau tidak
itu adalah urusan tuhan.
8. Apakah anda sendiri pernah
melakukan tradisi ini?
Karena
saya tidak pernah menemukan dan tidak ada dalam keturunan kami , saya tidak
pernah melakukan tradisi memberi sesajian, karena sampai saat ini saya belum
menemukan ayat al-Qur’an atau hadits tentang sesajen ini.
9. Apakah sesajen bisa di kategorikan
syirik?
Sebagian
memang dikategorikan begitu. Sesajen itu termasuk perbuatan syirik atau
istilahnya menyimpang, karena tidak ada di dalam al-Quran dan al-hadits.
Lampiran II
Dokumentasi Pengamatan
ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB.. SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL,SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA,NAMANYA
BalasHapusKIYAI_PATI DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH KIYAI 4D DI PUTARAN SGP YAITU 0106 TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS. SUDAH 2.KALI PUTARAN SAYA MENAN BERKAT BANTUAN KIYAI
PADAHAL,AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA KIYAI_PATI DISITULAH ALHAMDULILLAH KIYAI_PATI TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN ANGKA YANG BEGITU TEPAT..,MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN KIYAI ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT 500.JUTA,DAN BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR…..ALLAHU AKBAR….ALLAHU AKBAR….SEKALI LAGI MAKASIH BANYAK YAA KIYAI,SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK KIYAI, BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KIYAI_PATI DI NOMOR HP: 0852_1741_5657
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
BalasHapusJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)