karya ilmiah menarik '' sesajen menurut pandangan islam'' ^^

SESAJEN MENURUT PANDANGAN ISLAM


 











DISUSUN OLEH:
KELOMPOK VI


ADELA NOVITA SINAYU
            DINDA AYU LESTARI

INDA NOVIANI
            LALE LARAS WIDIANANDA
            MELI SEPTIANA
            TIA FARIDA RIANTI



SMA NEGERI 1 JONGGAT
Jalan Raya Ubung Km. 16 Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah-NTB
Telp./HP. 087860751946 Kode Pos 83561, E-mail: smansa_jgt@yahoo.co.id
Website: www.sman1jonggat.sch.id



2017


ABSTRAK
Karya Tulis Ilmiah ini berjudul ‘‘Sesajen Dalam Pandangan Islam‘‘.Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Siapakah yang mengusung budaya sesajen? 2) Bagaimanakah pandangan masyarakat mengenai permasalahan sesajen/sesaji? 3) Faktor-faktor apa saja yang menjadikan sesaji itu dapat dikatakan sebagai hukum adat? 4) Apakah sesaji dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan ritual yang bertentangan dengan hukum islam?
Hasil dari penelitian ini adalah kemunculan tradisi/kebiasaan sesajen diawalin dengan masuknya pengaruh Hindu-Budha di nusantara yang mewariskan budayanya yaitu melakukan puja kepada para dewa, roh tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan) dan lain-lain yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan.
Masyarakat Indonesia dalam hal ini memandang sesajen atau sajen atau sesajian sebagai sebuah upacara persembahan kepada dewa atau arwah nenek moyang pada upacara adat, yang diyakini memiliki nilai sakral di sebagian besar masyarakat pada umumnya.
Sesajen sendiri dapat dikatakan sebagai hukum adat karena telah memenuhi syarat suatu tradisi/kebiasaan dikatakan sebagai hukum adat.
Ritual sesajen ini kebanyakan di kenal masyarakat muslim sebagai suatu perbuatan yang musrik, namun ritual sesajen ini dapat di katakan bertentangan atau tidaknya dengan hukum islam bila dilihat dari tujuannya,  yang mana sesajen dapat melahirkan hukum yang berbeda, yaitu:  Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin, setan atau lainnya. Dan Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri pada Allah (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta benda. 





















KATA PENGHANTAR

Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya kami dapat menyelesaiakan karya ilmiah yang berjudul “Sesajen Dalam Pandangan Islam”. Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan karya ilmiah ini tepat pada waktunya.

Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada guru pembimbing yang telah membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan karya ilmiah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman siswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan karya ilmiah ini.

Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada masyarakat dari hasil karya ilmiah ini. Karena itu kami berharap semoga karya ilmiah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama.

Penulis menyadari bahwa dalam menyusun karya tulis ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga karya tulis ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



Jonggat,  15 Januari  2017



Penyusun




  




DAFTAR ISI
ABSTRAK ........................................................................................................................   i
KATA PENGHANTAR ..................................................................................................   ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang .................................................................................................   1
1.2  Rumusan Masalah .............................................................................................   1
1.3  Tujuan Penelitian ..............................................................................................   1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1  Sejarah Adanya Sesajen....................................................................................   2
2.2  Pengertian Sesajen.............................................................................................   2
2.3  Kata Sesajen Dalam Hukum Adat dan Agama ................................................   3

BAB III PROSES PENELITIAN
3.1  Waktu dan Tempat Penelitian ..........................................................................   5
3.2 Metode Penelitian .............................................................................................   5
3.3 Analisis Data  ...................................................................................................   5
BAB IV PEMBAHASAN
4.1     Kemunculan Sesajen ........................................................................................   6
4.2     Pandangan Masyarakat Mengenai Sesajen.......................................................   6
4.3     Faktor yang Menjadikan Sesajen/Sesaji Dapat Dikatakan Sebagai
Hukum Adat ....................................................................................................   7
4.4     Sesajen Dikatakan Sebagai Salah Satu Kegiatan Ritual yang
Bertentangan dengan Hukum Islam ................................................................   7
BAB V PENUTUP
           5.1 Kesimpulan ........................................................................................................   8
           5.2 Saran-saran ........................................................................................................   9
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang.
Keberadaan hukum adat dan hukum Islam merupakan dasar dari pemahaman terciptanya karya ilmiah ini dimana pada saat ini banyak masyarakat masih belum memahami secara mendalam hukum adat dan hukum Islam itu sendiri, sehingga masyarakat pada umumnya mengartikan sesajen yang merupakan sebuah tradisi didalam masyarakat sebagai suatu hal yang berjalan selaras dengan hukum islam pada umumnya. Sehingga dengan terciptanya pemahaman mengenai hukum  adat dan hukum Islam dapat menjamin tidak adanya aliran-aliran menuju jalan sesat.
Dalam hal ini masyarakat menggunakan sesaji agar dilindungi dari bahaya dan sebagai salah satu tolak balak. Namun, disini juga banyak memasukan doa-doa yang ada dalam Islam dan unsur-unsur adat tersebut agar tidak terjadi halangan dan malapetaka dalam ritual sesaji itu sendiri. Setidaknya dasar dan pemahaman hukum Islam dan hukum adat dapat menimbulkan keterkaitan mengenai masalah sesaji-sesaji yang masih sering diritualkan oleh kebanyakan masyarakat di seluruh Indonesia yang harusnya menjadi pertimbangan dan suatu pembahasan karena tradisi-tradisi yang berkaitan ini biasanya tidak lepas dan megandung kesalah pahaman akan prakteknya, sehingga dengan mengetahui dasar yang dilakukan dalam mendekatkan hukum adat tidak bertetangan dengan hukum Islam itu sendiri dan menjadikan sebuah gabungan yang menarik dan tidak ada hal-hal yang menyimpang.
1.2  Rumusan Masalah.
1.2.1   Siapakah yang mengusung budaya sesajen ?
1.2.2   Bagaimanakah pandangan masyarakat mengenai permasalahan sesajen/sesaji?
1.2.3   Faktor-faktor apa saja yang menjadikan sesaji itu dapat dikatakan sebagai hukum adat?
1.2.4   Apakah sesaji dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan ritual yang bertentangan dengan hukum islam?
1.3  Tujuan Penelitian.
1.3.1    Untuk mengetahiu siapakah yang mengusung budaya sesajen.
1.3.2    Untuk mengetahui pandangan masyarakat mengenai sesajen/sesaji.
1.3.3    Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadikan sesaji dapat dikatakan sebagai hukum adat.
1.3.4    Untuk menemukan dan menganalisis apakah sesaji dapat dikatakan sebagai salah satu kegiatan ritual yang bertentangan dengan hukum islam.





BAB II
LANDASAN TEORI

2.1         Sejarah Adanya Sesajen
Sesajen merupakan warisan budaya Hindu dan Budha yang biasa dilakukan untuk memuja para dewa, roh tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan) dan lain-lain yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan. Seperti : Upacara menjelang panen yang mereka persembahkan kepada Dewi Sri (dewi padi dan kesuburan) yang mungkin masih di praktekkan di sebagian daerah Jawa, upacara Nglarung (membuang kesialan) ke laut yang masih banyak dilakukan oleh mereka yang tinggal di pesisir pantai selatan pulau Jawa tepatnya di tepian Samudra Indonesia(https://lontarindung.wordpress.com/2010/08/24/makna-dan-arti-sesajen/)
Dalam (Majalah Asy-Syariah edisi 112: Topeng Tebal Islam Nusantara: tahun 2016 : hal 27-28) di jelaskan bahwa kondisi masyarakat Indonesia pasca kedatangan Islam pada pertama kalinya, tak jauh berbeda dengan kondisi masyarakat Mekkah pasca kedatangan Islam yang dibawa oleh Rasulullah.
Di masa jahiliah, masyarakat Mekkah amat mengagungkan berhala-berhala mereka, bahkan menyembahnya. Memberikan sesajen kepada berhala, merupakan acara adat dan tradisi sakral yang di warisi turun-temurun dari nenek moyang mereka. Saat terjadi penaklukan Kota Mekkah (Fathu Mekkah) pada abad 8 H, masyarakat Mekkah masuk kedalam Islam berbondong-bondong.

2.2  Pengertian Sesajen
Sesajen atau sajen adalah sejenis persembahan kepada dewa atau arwah nenek moyang pada upacara adat di kalangan penganut kepercayaan kuno di Indonesia, seperti pada Suku Sunda, Suku Jawa, Suku Bali dan suku lainnya.(https://id.wikipedia.org/wiki/Sesajen).
Sesajen memiliki nilai sakral di sebagian besar masyarakat kita pada umumnya, acara sakral ini dilakukan untuk mengharap berkah di tempat-tempat tertentu yang diyakini keramat atau diberikan kepada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan ghaib semacam keris, trisula, dan sebagainya untuk tujuan yang bersifat duniawi. Sedangkan waktu penyajiannya ditentukan pada hari-hari tertentu, seperti malam jum’at kliwon, selasa legi, dan sebagainya. Adapun bentuk sesajiannya bervariasi tergantung permintaan atau sesuai bisikan ghaib yang di terima oleh orang pintar, paranormal, dukun, dan sebagainya. Banyak kaum muslimin berkeyakinan bahwa acara tersebut merupakan hal biasa bahkan dianggap sebagai bagian dari pada kegiatan keagamaan. Sehingga diyakini pula apabila suatu tempat atau benda keramat yang biasa diberi sesaji lalu pada suatu saat tidak diberi sesaji maka orang yang tidak memberikan sesaji akan kualat.
Anehnya perbuatan yang sebenarnya pengaruh dari ajaran Animisme dan Dinamisme ini masih marak dilakukan oleh orang-orang pada jaman modernisasi yang serba canggih ini. Hal ini membuktikan pada kita bahwa sebenarnya manusianya secara naluri/ fitrah meyakini adanya penguasa yang maha besar yang pantas dijadikan tempat meminta, mengadu, mengeluh, berlindung, berharap, dan lain-lain. Fitrah inilah yg mendorong manusia terus mencari Penguasa yg maha besar ? Pada akhirnya ada yang menemukan batu besar, pohon-pohon rindang, kubur-kubur, benda-benda kuno dan lain-lain, lalu diagungkanlah benda-benda tersebut.

2.3         Kata Sesajen Dalam Hukum Adat dan Agama
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.(https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/)                          
 Sedangkan adat dalam(http://semangatluarbiasa93.blogspot.co.id/2013/02/v-behaviorurldefaultvmlo.html) dijelaskan bahwa. Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan.
Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan. Adat aturan yang sudah menjadi kebiasaan atau gagasan kebudayaan yang terdiri dari budaya, norma, hukum dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi satu sistem.
Menurut (Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke tiga.2003. hlm 7), adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.
Keberadaan adat agar dapat menjadi hukum adat tentunya memiliki syarat syarat, diantaranya:
1)      Memiliki sifat hukum yang kuat.
2)      Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3)      Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4)      Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5)      Dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan.
Sehingga dalam (https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat) dijelaskan bahwa Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum  adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Dalam (S.A.Zainal Abidin. Kunci Ibadah : Penuntun Kearah Agama Islam Thn: 2001, hlm 26.) disebutkan ada dua pembagian hukum adat yaitu:
a.       Hukum Adat yang shahih, ialah sesuatu yang saling dikenal oleh manusia, dan tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan sesuatu yang diharamkan, dan tidak pula membatalkan sesutau yang wajib. Misalnya kebiasaan memberikan perhiasan dan pakaian oleh peminang kepada wanita yang dipinangnyaadalah hadiah, bukan bagian dari maskawin.
b.      Hukum Adat yang fasid, ialah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia, akan tetapi kebiasaan itu bertentangan dengan syara’, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan, atau membatalkan sesuatu yang wajib. Misalnya pada adat kebiasaan manusia terhadap berbagai kemungkaran(mabuk-mabukan, judi dll.) dalam berbagai acara seperti dalam pernikahan, sedekah bumi, sedekah laut dan lain sebagainya.
Dalam(http://fiqhmenjawab.blogspot.co.id/2014/12/hukum-sesajen.html) dijelaskan bahwasannya Sesajen dilihat dari tujuannya, maka akan melahirkan hukum yang berbeda, yaitu:
a.       Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin, setan atau lainnya.
b.       Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri pada Alloh (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta benda. 
Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang dilakukan oleh jin tersebut maka hukumnya mubah (diperbolehkan) selama tidak dengan cara menyia-nyiakan harta benda (tadyi'ul mal), seperti tradisi menyalakan lampu yang baru saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji dalam pandangan syari'at, Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung arafah itu dikategorikan bid'ah( perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan. Secara linguistik, istilah ini memiliki arti inovasi, pembaruan, atau doktrin sesat.(https://id.wikipedia.org/wiki/Bidah))







BAB III
PROSES PENELITIAN

3.1          Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada tanggal 1121 Januari 2017,
dilakukan dibeberapa tempat yang berbeda yaitu di SMA Negeri 1 Jonggat untuk narasumber ahli, di Yayasan Pondok Pesantren An- Nasriyan untuk pemuka Agama, dan di Desa Penujak untuk narasumber pemuka Adat.
3.2          Metode Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan beberapa metode yaitu: Observasi sebagai pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala yang tampak pada objek peneliti, wawancara yaitu tanya jawab lisan antara dua orang  atau lebih  secara  langsung, dan dokumentasi yang merupakan pengumpulan  data  (informasi)  yang berwujud sumber data tertulis atau gambar.
3.3          Analisis Data
Analisa data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 cara, antara lain secara deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan hasil eksperimen dengan uraian-uraian yang logis, dan secara naratif yaitu dengan menarasikan uraian-uraian penjelasan secara detail.





BAB IV
PEMBAHASAN

4.1         Kemunculan Sesajen
Kemunculan tradisi/kebiasaan sesajen yang merupakan sebuah upacara persembahan kepada dewa atau arwah nenek moyang pada upacara adat ini diawalin dengan masuknya pengaruh Hindu-Budha di nusantara yang mewariskan budayanya yaitu melakukan puja kepada para dewa, roh tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan) dan lain-lain yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan. Seperti : Upacara menjelang panen yang mereka persembahkan kepada Dewi Sri (dewi padi dan kesuburan) yang mungkin masih dipraktekkan di sebagian daerah Jawa, upacara Nglarung (membuang kesialan) ke laut yang masih banyak dilakukan oleh mereka yang tinggal di pesisir pantai selatan pulau Jawa tepatnya di tepian Samudra Indonesia.

4.2         Pandangan Masyarakat Mengenai Sesajen
Masyarakat Indonesia pada umumnya meyakini bahwa sesajen memiliki nilai sakral yang dilakukan untuk mengharap berkah di tempat-tempat tertentu yang diyakini keramat atau diberikan kepada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan ghaib semacam keris, trisula, dan sebagainya untuk tujuan yang bersifat duniawi, dengan waktu penyajiannya yang ditentukan pada hari-hari tertentu, seperti malam jum’at kliwon, selasa legi, dan sebagainya dan dengan bentuk sesajiannya yang bervariasi tergantung permintaan atau sesuai bisikan ghaib yang diterima oleh orang pintar, paranormal, dukun, dan sebagainya.  Dan diyakini pula apabila suatu tempat atau benda keramat yang biasa diberi sesaji lalu pada suatu saat tidak diberi sesaji maka orang yang tidak memberikan sesaji akan kualat.
Banyak kaum muslimin berkeyakinan bahwa acara tersebut merupakan hal biasa bahkan dianggap sebagai bagian daripada kegiatan keagamaan. Dan tidak sedikit pula kaum muslimin yang berkeyakinan bahwa acara tersebut merupakan perbuatan sirik.

4.3         Faktor yang Menjadikan Sesajen/Sesaji Dapat Dikatakan Sebagai Hukum Adat
Sesajen dapat dikatakan sebagai hukum adat apabila dapat memenuhi beberapa syrat yaitu, diantaranya:
1.      Memiliki sifat hukum yang kuat.
2.      Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3.      Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4.      Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5.      Dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan.
Dalam hal ini sesajen telah memenuhi syarat-syarat tersebut. Seperti  memiliki sifat hukum yang kuat dan menimbulkan adanya kewajiban hukum, sesajen sebagai suatu adat yang sudah berkembang dan diyakini sejak dulu telah dianggap oleh sebagian masyarakat sebagi suatu kewajiban hukum untuk melakukan tradisi sesajen, sehingga secara tidak sadar telah memiliki sifat hukum yang kuat di masyarakat yang melaksanakan adat sesajen tersebut. Kemudian dalam keadaan apapun kegiatan sesajen ini selalu dilaksanakan dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya, karena diyakini jika tidak dilaksanakan maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan(kualat) kepada masyarakat yang melanggar. Dan yang terakhir adalah dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan, hal ini bisa kita lihat dari tradisi sesajen yang sampai sekarang dilakukan oleh masyarakat yang mempercayai hal tersebut.
Dari ulasan ini dapat dikatakan sesajen telah memenuhi syarat-syarat untuk bisa dikatakan sebagi Hukum Adat.

4.4         Sesajen Dikatakan Sebagai Salah Satu Kegiatan Ritual yang Bertentangan dengan Hukum Islam
Ritual sesajen kebanyakan di kenal masyarakat muslim sebagai suatu perbuatan yang musrik, namun ritual sesajen ini dapat di katakan bertentangan atau tidaknya dengan hukum islam bila dilihat dari tujuannya,  yang mana sesajen dapat melahirkan hukum yang berbeda, yaitu:
1.      Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin, setan atau lainnya.
2.      Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri pada Allah (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta benda. 
Keputusan hukum ini diqiyaskan dengan hukum penyembelihan hewan yang dipersembahkan untuk berhala yang disebutkan oleh fuqaha dalam kitab-kitab mereka. Adapun jika sekedar bersedekah dengan tujuan mendekatkan diri pada Allah. untuk menghindarkan diri dari kejahatan yang dilakukan oleh jin tersebut maka hukumnya mubah (diperbolehkan) selama tidak dengan cara menyia-nyiakan harta benda (tadyi'ul mal), seperti tradisi menyalakan lampu yang baru saja disebutkan. Karena hal tersebut tidak termasuk dalam sedekah yang terpuji dalam pandangan syari'at, Sebagaimana ulama menjelaskan bahwa menyalakan lampu di depan tempat shalat tarawih dan di atas gunung arafah itu dikategorikan bid'ah( perbuatan yang dikerjakan tidak menurut contoh yang sudah ditetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan. Secara linguistik, istilah ini memiliki arti inovasi, pembaruan, atau doktrin sesat).

  

BAB V

PENUTUP

 

5.1         KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan maka dapat ditarik kesimpulan yaitu bahwasannya kemunculan tradisi/kebiasaan sesajen ini diawali dengan masuknya pengaruh Hindu-Budha di nusantara yang mewariskan budayanya yaitu melakukan puja kepada para dewa, roh tertentu atau penunggu tempat (pohon, batu, persimpangan) dan lain-lain, yang mereka yakini dapat mendatangkan keberuntungan dan menolak kesialan.  
Masyarakat Indonesia pada umumnya meyakini bahwa sesajen atau sajen atau sesajian merupakan sebuah upacara persembahan kepada dewa atau arwah nenek moyang pada upacara adat, yang diyakini memilki nilai sakral, dilakukan untuk mengharap berkah, dengan waktu penyajiannya yang di tentukan pada hari-hari tertentu, seperti malam jum’at kliwon, selasa legi, dan sebagainya dan dengan bentuk sesajiannya yang bervariasi tergantung permintaan atau sesuai bisikan ghaib yang diterima oleh orang pintar, paranormal, dukun, dan sebagainya.  Dan diyakini apabila suatu tempat atau benda keramat yang biasa diberi sesaji lalu pada suatu saat tidak diberi sesaji maka orang yang tidak memberikan sesaji akan kualat.
Banyak kaum muslimin yang meyakini acara ini sebagai bagian dari pada kegiatan agama dan tidak sedikit pula kaum muslimin yang meyakini bahwa hal tersebut adalah perbuatan sirik.
Sesajen sendiri telah dikatakan sebagai hukum adat karena telah memenuhi beberapa syrat yaitu, diantaranya:
1.      Memiliki sifat hukum yang kuat.
2.      Diyakini masyarakat mempunyai kekuatan hukum sehingga menimbulkan adanya kewajiban hukum.
3.      Dalam keadaan apapun selalu diidahkan oleh masyarakat.
4.      Memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya.
5.      Dapat diterapkan secara tegas dan berkelanjutan.
Dan sesajen bila dilihat dari tujuannya, maka akan melahirkan hukum yang berbeda, yaitu:
a.      Haram, jika tujuannya untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada jin, setan atau lainnya.
b.       Boleh (mubah), jika hanya bertujuan bersedekah untuk mendekatkan diri pada Allah (taqarrub ilallah), selama tidak dilakukan dengan menyia-akan harta benda. 




5.2         SARAN-SARAN

5.2.1        Diharapkan kepada pemerintah desa atau pemuka (tokoh masyarakat) di nusantara agar dapat selalu memberikan pemahaman-pemahaman yang lebih mendalam lagi mengenai tradisi sesajen yang sudah berlangsung selama ini. Agar jangan sampai generasi-generasi penerus Indonesia mengagung-agungkan sesajen sebagai pemberi berkah selamat ketika mengadakan suatau acara dan supaya masyarakat juga bisa menjalani syari’at Islam secara baik dan benar sesuai dengan ajaran Islam.
5.2.2        Kepada masyarakat seharusnya lebih dapat menyaring lagi tentang kebiasaan yang ditanamkan dalam kehidupan. Tradisi sesajen yang berdampak negatif terhadap keyakinan meminta perlindungan dan keberkahan selain kepada Allah. seharusnya harus digeser dan agar terhindar dari dampak negatif tersebut sebaiknnya masyrakat lebih dapat mengkaji apa sesungguhnya makna dan tujuan sesajen.

 



DAFTAR PUSTAKA

 

S.A.Zainal Abidin. 2001. Kunci Ibadah. Semarang: PT Karya Toha Putra. 
Oasea Media. 2016. Topeng Tebal Islam Nusantara. Yogyakarta: Oasea Media, Majalah Asy-Syariah edisi 112, 3 Januari  2016.
Lontarindung.2010.Makna dan arti sesajen.

Wikipedia bahasa indonesia. 2016. Sesajen. https://id.wikipedia.org/wiki/Sesajen.[7 maret 2016]
Wikipedia Bahasa Indonesia. 2008. Bidah. https://id.wikipedia.org/wiki/Bidah. [14 Oktober 2008]
Wikipedia Bahasa Indonesi. 2007.Hukum Adat. https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat. [22 Juni 2007].
Alwi, Hasan, dkk. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Ke tiga. Jakarta: Balai Pustaka,
Nur Suci Ramadhani.2013.Kebiasaan-Kebiasaan Yang Menjadi Landasan Hukum. http://semangatluarbiasa93.blogspot.co.id/2013/02/v-behaviorurldefaultvmlo.html.               [9 Februari 2013]
 Nasyit Manaf. 2014.Hukum Sesajen. http://fiqhmenjawab.blogspot.co.id/2014/12/hukum-sesajen.htm. [23 Desember 2014].
Andrhe.2013. Pengertian, Tujuan, Jenis-jenis dan Macam-macam Pembagian Hukum. https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/ . [4 Desember 2013]




LAMPIRAN

Lampiran I
16215724_1894707327425126_1429509259_n.jpgHasil Wawancara Dengan Narasumber Guru Agama SMAN 1 JONGGAT
Nama               :  Dr. Dian Iskandar Jaelani
Usia                 :  43 tahun
Pekerjaan         :  Guru Sekolah Menengah Atas
Alamat             :  Manggung, Desa Aikmual Praya, Lombok
   Tengah, NTB.


1.      Bagaimana pendapat Bapak mengenai tradisi sesajen dilihat dari sudut pandang Islam?
Menurut saya tergantung niat, dalam artian ketika kita melakukan upacara sesajen itu apakah niatnya untuk memberikan makhluk halus atau sekedar sebagai bukti rasa syukur kita kepada tuhan. Karena banyak kasus di masyarakat itu, kita bisa mengambil contoh  dalam acara-acara keagamaan banyak yang melakukan sesajen dam menurut sebagian pandangan di dalam kalangan Islam itu sendiri termasuk kategori syirik. Tapi dikalangan yang tertentu juga itu bukan syirik tapi tergantung niat. Ketika masyarakat berniat bahwa sesajen hanya sebagai wujud rasa syukur terhadap segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah swt kemudian masyarakat mewujudkannya dalam bentuk sajian yang berisikan makanan itu tidak menjadi masalah. Intinya sesajen akan dilarang dalam islam jika itu diniatkan untuk memberikan kepada makhluk halus maka dapat dikategorikan kedalam syirik.
2.      Bagaimana pula tanggapan bapak tentang masyarakat disekitar kita yang melakukan tradisi sesajen ini?
Tergantung niat dari orang yang melakukan sesajen itu, kalau niatnya hanya untuk memberi sesajen tersebut untuk jin atau makhluk lainnya itu tidak diperbolehkan, dan tidak menjadi masalah jika hanya sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah swt.
3.      Mengapa masyarakat mayoritas Islam di Indonesia mempercayai tradisi ini?
Kita harus melihat sejarah panjang agama Islam di Indonesia, asalnya Islam disebarkan dinegara-negara Arab, ajaran sesajen tidak ada. Kalau memang mereka (masyarakat disana) ingin mengadakan syukuran, masyarakat disana lebih banyak shalat atau ibadah, dan kalau mereka ingin melakukan sesuatu yang serupa dengan sesajen di Indonesia, mereka lebih banyak mewujudkannya dalam bentuk benda-benda atau sesuatu tersebut lebih banyak digunakan untuk sedekah.  Di Indonesia, sesajen bisa menjadi sebuah tradisi karena memang sebelum agama Islam masuk di Indonesia ada agama kepercayaan nenek moyang yang lebih dulu masuk seperti agama Hindu dan agama Budha. Kedua agama ini memang menggunakan sesajen dalam ritual dalam ibadah mereka. Sampai saat ini masyarakat memang masih belum bisa lepas dari tradisi tersebut. Oleh karena itu, jika kita melihat sesajen dari perspektif tradisi saja dan jangan dilihat dari perspektif agama.
4.      Apakah kita sebagai umat Islam berdosa melakukan tradisi sesajen?
Kembali ke niat, kalau niatnya untuk syukur itu tidak berdosa tapi kalau seperti yang telah saya jelaskan tidak boleh.
5.      Apa boleh sesajen dilakukan oleh orang Islam?
Kalau niatnya untuk bersyukur kepada Allah swt maka itu bagus bagi yang melakukan sesajen, dalam artian masyarakat atau orang-orang itu semakin tabah rasa syukurnya atas segala nikmat yang diberikan. Tetapi kalau dilakukan dalam niat yang tadi, justru mereka (orang-orang yang melakukan sesajenan) semakin tersesat dengan terus memberikan sesajen pada makhluk-makhluk halus. Menurut saya alangkah baiknya kalau makanan atau segala sesuatu yang dijadikan sesajen itu diberikan kepada yang membutuhkan agar lebih bermanfaat.
6.      Bagaiman tanggapan Bapak tentang tradisi sesajen pada masa kini yang masih dilaksanakan oleh sebagian muslim di Indonesia?
Masyarakat belum berubah mainsetnya atau pola pikirnya yaitu dari yang tradisional belum maju (modern) kearah yang lebih moderat sedikit. Tetapi, seperti tadi islam itu memperbolehkan sesajen dengan catatan  sebagai ungkapan rasa syukur.
7.      Bagaimana menurut Bapak, sesajen yang ditempatkan di makam-makam keramat?
Hal itu tergantung niat. Didalam tradisi Islam ada istilah Tawasul yang bermakna ketersambungan antara  seseorang dengan Allah swt. Diharapkan ketika berdoa melalui perantara oleh pemilik makam atau kuburan agar doanya akan lebih cepat terkabul. Kalau memang niat seseorang untuk Tawasul maka tidak masalah. Tetapi, kalau niatnya berdoa pada orang yang punya kuburan dan berharap doanya terkabul maka itu digolongkan perbuatan syirik dan tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Jadi, kuburan atau makam-makam yang dianggap keramat itu hanya sebagai perantara.
8.      Apakah ada firman Allah swt mengenai sesajen?
Firman Allah swt yang bisa dikaitkan dengan kegiatan syirik, salah satunya yaitu surah Lukman. Di surah tersebut, Lukmanul Hakim memberikan nasehat kepada umatnya untuk tidak boleh melakukan syirik dalam bentuk apapun.
9.      Apakah ini merupakan ajaran Islam yang Allah turunkan kepada nabi Muhammad  saw yang kemudian disampaikan kepada umatnya?
Menurut saya pribadi, itu tidak ada kaitannya karena Rasulullah saw langsung menghilangkan jejak-jejak tentang sesajen karena memang didalam berdakwah itu harus perlahan-lahan dan harus bertahap. Sementara ketika kita memperbaiki akidah atau keyakinan seseorang, tidak bisa dilakukan sekaligus. Maka, Rasulullah saw ketika berdakwah di Mekkah lebih kepada penguatan akidah dan butuh beberapa tahun untuk melakukannya. Hal seperti ini sulit dilakukan karena  dalam memperbaiki pola pikir seseorang  butuh waktu yang lama. Di Indonesia sesajen bisa menjadi tradisi Karena adanya kaitan dengan tradisi yang dibawa oleh agama yang lebih dulu masuk ke Nusantara sebelum Islam. Menurut saya, sedikit sekali kemungkinan ada keterkaitan antara dulu rasulullah tidak menghapus langsung tradisi sesajen itu dengan kondisi yang terjadi sekarang.
10.  Bagaimana jika kita ingin mengubah pola pikir masyarakat tentang sesajen? Apakah kita tidak akan ditentang?
Untuk mengubah pola pikir masyarakat, setidaknya kalian tidak harus  mengerjakan tradisi sesajen itu. Untuk merubah harus lebih halus caranya dan dengan hati-hati, dalam artian ketika kalian berusaha untuk merubah orientasi dari sesajen itu sendiri. Alangkah baiknya kalau perubahan itu dimulai dari tokoh masyarakat yang ada disuatu daerah.

Hasil Wawancara Dengan Pemuka Adat Desa Penujak Lombok Tengah NTB
Nama                 : Gede Sakti
Usia                   : 33 tahun
Pekerjaan           : Pegawai Negeri
Alamat               : Desa Penujak

1.      Apakah sesajen merupakan tradisi tumrun temurun?
Sesajen ini sudah ada dari zaman nenek moyang kami yang mewariskan kepada anak-anaknya sehingga sebagian masyarakat atau orang menyebutnya sebagai tradisi warisan para leluhur yang patut dilestarikan.
2.      Apakah sesajen ini mempunyai makna tersendiri?
Tentu saja karena pemberian sesajen tersebut dinilai oleh masyarakat kami mengandung nilai-nilai sakral yang berkaitan dengan ibadah dan kepercayaan , pemberian sesaji ini ada pula yang berkaitan dengan penyembuhan penyakit, selain itu pula kami memberikan sesaji terhadap benda-benda pusaka yang dikeramatkan sebagai bentuk pemberian makan kepada benda-benda pusaka yang keramat sebab kami berkeyakinan bahwa apabila benda-benda pusaka tersebut tidak diberi makan maka akan kualat dan mendapatkan kutukan.
3.      Kegiatan apa saja yang biasanya dilengkapi dengan menyediakan sesajen?
Banyak kegiatan yang dilengkapi dengan menyediakan sesajen, diantaranya:
-            Sesajen untuk memulai panen
-            Sesajen untuk memulai pembangunan rumah
-            Sesajen pada saat pengantin bersanding
-            Sesajen untuk mengusir syaitan dan jin dan lain sebagainya,
Namun diantara kegiatan tersebut, yang biasanya kami lakukan ialah sesajen untuk mengusir syaitan dan jin.
4.      Biasanya apa saja isi dari sesajen yang dibawa?
Biasanya berbagai jenis macam makanan dan buah-buahan serta sesuai bisikan-bisikan yang kami terima.
5.      Apakah sesajen hanya dibawa ketempat yang terkenal keramat saja?
Sesajen tidak hanya dibawa ketempat yang terkenal keramat saja melainkan ketempat-tempat yang diyakini setiap orang yang melakukan sesajen.
6.      Apa biasanya tujuan dari orang membawa sesajen ketempat-tempat keramat?
Biasanya tujuannya adalah hanya untuk berharap semoga do’a-nya cepat terkabulkan, karena itu sebagian masyarakat kami lebih mempercayai bahwa sesajen sebaiknya dibawa ketempat-tempat yang keramat.
7.      Apakah ada waktu atau hari yang khusus untuk membawa sesajen?
Biasanya dibawa pada malam jum’at kliwon, selasa legi, dan lain sebagainya.
8.      Apakah setiapa suku memiliki cara pandang yang sama dari tradisi sesajen ini?
Dalam suatu suku atau kebudayaan umumnya tidak semua orang memiliki cara pandang yang sama, dalam suku atau daerah kami masih ada juga yang melakukan kegiatan atau ritual sesajen, diantaranya untuk penghuni sungai dan darat seperti makhluk halus yang umumnya sesajen yang perupa keranjang makanan yang disimpan pada pohon besar, rumah tua dan tempat-tempat yang dianggap ada penghuninya.

20170119_193812.pngHasil Wawancara Dengan Pemuka Agama Yayasan Pondok Pesantren
An-Nasriyah
Nama               : Muhammad Rasyid, S.Pdi
Usia                 :  55 tahun
Pekerjaan         : Guru  
Alamat             : Sisik, Pringgarata, Lombok Tengah, NTB.


1.      Apa pendapat anda tentang sesajen dalam pandagan islam?
Sesajen itu menurut pandangan islam tidak ada, karena sesajen itu adat istiadat orang tergantung keyakinan masing-masing misalnya di Lombok ada istilahnya melayaran di Jawa juga ada istilahnya sesajen untuk roh-roh orang yang sudah meninggal dunia. Tapi didalam Islam tidak ada istilahnya sesajen.
2.      Apakah boleh sesajen di lakukan oleh orang Islam?
Sesungguhnya adalah tidak boleh, karena tidak boleh kita mengimani karena itu adalah suatu perkara yang baru. Perkara yang baru itu namanya bid`ah (kullu bid`atin dolalah wa kuddu dalalin fin-nar)  karena itu perkara yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
3.      Mengapa mayoritas Islam mempercayai tradisi ini?
Mereka meyakini karena i`tikad mereka meyakini akan sesajen itu sampai kepada yang di tuju, sehingga mereka meyakini tentang itu.
4.      Apakah tradisi ini merupakan ajaran Islam yang Allah SWT. Turunkan kepada nabi Muhammad SAW. Yang kemudian di sampaikan kepada umatnya?
Kalu masalah sesajen ini, tidak ada di dalam ajaran Islam apalagi Allah akan menurunkan kepada malaikat, tidak ada ceritanya.


5.      Di zaman dulu, pada zaman Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini juga ada, seperti menyembah berhala dan membawa saji-sajian untuk berhala tersebut. Kenapa nabi SAW tidak langsung menghapus tradisi tersebut?
Karena pada saat itu rasul itu belum ada perintah untuk melaksakan itu, karena perintahnya nabi hanya sampai ( fasda` bima tu’maru na faarid anil musrikin(perintah untuk melawan kaum musrik)) ayat ini adalah di turunkan ketika islam  baru akan muncul. Nah, sesajen itu ada pada saat  nabi, karena nabi belum di angkat menjadi rasul, jadi belum ada perintah tentang menghapus sesajen karena I’tikad mereka kepada nenek moyang itu masih sangat kental dan masih sangat kuat.
6.      Apa hukum sesajen dalam pandangan islam?
Kalau berbicara masalah hukum adalah suatu yang bid’ah sesungguhnya dan sesuatu yang bid’ah itu adalah haram tentunya, mengapa saya mengatakan haram? Karena sesajen ini tidak pernah di lakukan oleh Nabi sebelumnya, inilah yang di sebut dengan perkara-perkara yang baru, perkara-perkara yang baru itu menurut hadits Nabi itu adalah ’’Barang siapa yang mengadakan sesuatu yang baru  maka itu adalah di tolak” Artinya haram hukumnya.
7.      Apakah kita sebagai umat islam berdosa melakukan sesajen ini?
Kalau masalah dosa atau tidak itu adalah masalah tuhan, Cuma permasalahan di sini adalah tentang I’tikad kita, apakah I’tikad kita ini benar atau tidak  tetapi, dari segi masalah berdosa atau tidak itu adalah urusan tuhan.
8.      Apakah anda sendiri pernah melakukan tradisi ini?
Karena saya tidak pernah menemukan dan tidak ada dalam keturunan kami , saya tidak pernah melakukan tradisi memberi sesajian, karena sampai saat ini saya belum menemukan ayat al-Qur’an atau hadits tentang sesajen ini.
9.      Apakah sesajen bisa di kategorikan syirik?
Sebagian memang dikategorikan begitu. Sesajen itu termasuk perbuatan syirik atau istilahnya menyimpang, karena tidak ada di dalam al-Quran dan al-hadits.

















Lampiran II
Dokumentasi Pengamatan
16196261_1894703867425472_905889856_o.jpg
16215967_1894707800758412_329343359_n.jpg
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1.1. Proses wawancara

20160914_122429.jpg P1010325.JPG
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


           

 

 

Gambar 1.2. Kegiatan sesajen oleh

            Masyarakat Desa Sukarara, Lombok tengah. Lingsar.

 

gbggbgbg.jpg
sesajen.jpg
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 1.3. Bahan persembahan(sesajen).sesajen.jpg 



Komentar

  1. ASSALAMU ALAIKUM.WR.WB.. SAYA TERMASUK ORANG YANG GEMAR BERMAIN TOGEL,SETELAH SEKIAN LAMANYA SAYA BERMAIN TOGEL AKHIRNYA SAYA MENEMUKAN NOMOR SEORANG PERAMAL TOGEL YANG TERKENAL KEAHLIANNYA DI SELURUH DUNIA,NAMANYA
    KIYAI_PATI DAN SAYA BENAR BENAR TIDAK PERCAYA DAN HAMPIR PINSANG KARNA KEMARIN ANGKA GHOIB YANG DIBERIKAN OLEH KIYAI 4D DI PUTARAN SGP YAITU 0106 TERNYATA BETUL-BETUL TEMBUS. SUDAH 2.KALI PUTARAN SAYA MENAN BERKAT BANTUAN KIYAI
    PADAHAL,AWALNYA SAYA CUMA COBA COBA MENELPON DAN SAYA MEMBERITAHUKAN SEMUA KELUHAN SAYA KEPADA KIYAI_PATI DISITULAH ALHAMDULILLAH KIYAI_PATI TELAH MEMBERIKAN SAYA SOLUSI YANG SANGAT TEPAT DAN DIA MEMBERIKAN ANGKA YANG BEGITU TEPAT..,MULANYA SAYA RAGU TAPI DENGAN PENUH SEMANGAT ANGKA YANG DIBERIKAN KIYAI ITU SAYA PASANG DAN SYUKUR ALHAMDULILLAH BERHASIL SAYA JACKPOT DAPAT 500.JUTA,DAN BETAPA BAHAGIANYA SAYA BERSUJUD-SUJUD SAMBIL BERKATA ALLAHU AKBAR…..ALLAHU AKBAR….ALLAHU AKBAR….SEKALI LAGI MAKASIH BANYAK YAA KIYAI,SAYA TIDAK AKAN LUPA BANTUAN DAN BUDI BAIK KIYAI, BAGI ANDA SAUDARAH-SAUDARAH YANG INGIN MERUBAH NASIB SEPERTI SAYA TERUTAMA YANG PUNYA HUTANG SUDAH LAMA BELUM TERLUNASI SILAHKAN HUBUNGI KIYAI_PATI DI NOMOR HP: 0852_1741_5657

    BalasHapus
  2. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

NASKAH DRAMA 5 ORANG (komedi, nangis, semuanya ada )

RANCANGAN PERCOBAAN PERTUMBUHAN PADA BIJI KACANG HIJAU

LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA DERAJAT IONISASI LARUTAN ELEKTROLIT